• DLHK Pekanbaru Ambil Alih Pemungutan Retribusi Sampah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemungutan retribusi sampah tidak lagi dilakukan oleh Lembada Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Hal itu berdasarkan kepada surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru dari LKM RW Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

    Pengalihan pemungutan tersebut menimbang dari hasil evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor retribusi pelaksanaan pemungutan pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru melalui LKM RW dinilai tidak berjalan optimal.

    Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalihkan tugas LKM RW sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penetapan LKM RW Selaku Mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di Kota Pekanbaru kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

    Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono bahwa pemungutan retribusi yang semula dilakukan oleh LKM RW kini dialihkan ke DLHK. Penarikan retribusi hanya dilakukan oleh petugas DLHK.

    "Kepada masyarakat tidak boleh lagi, apabila ada LKM RW yang menarik retribusi sampah. Yang menarik itu adalah petugas DLHK yang dibekali dengan surat perintaj tugas penarikan retribusi," jelas Agus, Kamis (23/7/2020).

    Selain itu lanjut Agus, petugas DLHK yang melalukan penarikan juga dibekali dengan ID card, rompi, baju. Petugas juga diberi identitas dengan Satgas Penarikan Retribusi DLHK.

    "Itu petugas yang menarik secara orang per orang kepada masyarakat," ucapnya.

    Karena jumlahnya yang cukup banyak sekitar 290 ribu KK. Dari jumlah tersebut, pihaknya akan klasifikasi per perumahan masyarakat dan badan usaha.

    "Kemudian kata Agus, di masyarakat itu juga diklasifikasi menjadi Rp5.000, Rp7.000 dan Rp10.000. Yang lima ribu itu adalah rumah yang sangat sederhana, tujuh ribu itu rumah sederhana dan sepuluh ribu masyarakat yang mampu," terang Agus.

    Unruk mendukung dan mempermudah masyarakat serta mencapai target PAD, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Bank BNI dalam pemungutan retribusi sampah. Ia berharap pembayaran sampah ini melalui Bank BNI dan bank lainnya yang diikutkan.

    Masyarakat cukup melalukan pembayaran di bank yang dikerjasamakan. Masyarakat tidak hanya membayar di satu bank, akan tetapi juga bisa melalui bank lain.

    "Kebetulan kita baru berkoordinasi dengan Bank BNI dan mereka akan link kan dengan bank yang lain," sebutnya.

    Ia juga mengatakan, pembayaran melalui bank juga bisa membayar per bulan ataupun pertahun. "Semisalnya Rp5 ribu perbulan tentu hanya Rp60 ribu setahun," ujarnya.

    Bagi masyarakat yang diketahui belum membayar, pihaknya akan mendatangi masyarakat.

    Untuk berlakukan itu, pihaknya akan memulai dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga ASN di tingkat Provinsi Riau. Ia menilai ASN di kota dan provinsi tinggalnya juga di Kota Pekanbaru.

    "Semua ASN itu wajib membayar retribusi sampah dan setelah itu baru kita lakukan kepada masyarakat," jelasnya.

    Sejauh ini kata Agus, dalam retribusi sampah tahun 2020 ini pihaknya menargetkan sekitar Rp5,2 miliar. Hingga bulan Juli ini, pihaknya sudah mencapai sekitar Rp2,9 miliar dari retribusi sampah.Rahmat
  • No Comment to " DLHK Pekanbaru Ambil Alih Pemungutan Retribusi Sampah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg