• Tersangka Korupsi Bakulan, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Dirut PT PER

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) periode 2011-2015, Irhas Pradinata Yusuf, Kamis (23/7/20) siang, tersangka dugaan korupsi kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugikan negara Rp1,29 miliar.

    Sebelum ditahan, Irhas menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Selama pemeriksaan, Irhas didampingi oleh kuasa hukum.

    Oleh penyidik, Irhas dititipkan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, setelah tersangka dinyatakan sehat.

    Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ia terus berjalan ke mobil tahanan yang akan membawanya. Ketika dikonfirmasi, tidak ada kata terucap dari mulut Irhas.

    Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

    "Penahanan IPY di Polresta dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, baru dipindahkan ke Rutan Klas I Pekanbaru,"katanya.

    Pihaknya kata Yuriza, akan merampungkan berkas Irhas. Diperkirakan awal Agustus mungkin sudah bisa tahap I (penyerahan berkas perkara ke jaksa peneliti-red).

    Dalam kasus ini, Irhas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Menurut Yuriza, penetapan tersangka terhadap Irhas dilakukan berdasarkan pengembangan tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu adalah Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.

    Ketiga tersangka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman penjara berbeda. Rahmiwati divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

    Irfan Helmi dan Irawan Saryono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

    Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

    Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.nor

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Tersangka Korupsi Bakulan, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Dirut PT PER "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg