• Alasan Kejagung Kecolongan PK Djoko Tjandra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kejaksaan Agung mengungkap alasan pihaknya tak menangkap Djoko Tjandra saat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Juni lalu. Kejagung mengaku baru tahu terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu mengajukan PK pada 15 Juni.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan kejaksaan baru mengetahui permohonan PK Djoko setelah mendapat panggilan sidang atau dikenal sebagai relaas dari PN Jaksel. Pihak pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 29 Juni.

    "Kejari Jakarta Selatan mengetahui adanya permohonan PK setelah diberitahu oleh PN Jaksel pada 15 Juni untuk menghadiri sidang PK pada 29 Juni," kata kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/7).

    "Jadi baru tahu kalau ada sidang PK setelah diberitahu pengadilan," kata dia.

    Atas dasar itu kejaksaan tak menangkap Djoko ketika mendaftarkan PK di PN Jaksel. Meski demikian, kata Hari, pihak Kejari Jaksel tetap berkomitmen menangkap Djoko untuk kemudian mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

    Hari mengaku komitmen itu setelah pihaknya memeriksa Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nanang Supriyatna yang bertemu pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Saat itu Anita datang dan mengaku sebagai pengacara Djoko. Dalam pertemuan itu Nanang mengaku jika Djoko hadir dalam sidang maka pihaknya akan melakukan penangkapan.

    "Dia (Anita Kolopaking) mengaku pengacara Djoko Tjandra, dia bilang 'saya sudah terima tanggal 15 saya akan hadir'. (Dijawab Nanang) Kalau dia (Djoko Tjandra) hadir saya tangkap dia. Makanya nggak ada deal," jelas Hari.

    Kejaksaan pun menghormati PN Jaksel yang menolak permohonan PK lantaran Djoko tidak menghadiri persidangan. Dia akan mengikuti perkembangan hukum yang ada, namun tetap berfokus pada tugas kejaksaan sebagai eksekutor buronan itu.

    "Tetap kami cari, berkaitan dengan pengajuan PK ditolak pengadilan, ya ikutin saja. Tugas kami cari, tangkap," ucap dia.

    Diketahui, putusan PK diketuk palu pada Selasa kemarin (28/7). Ketua Pengadilan PN Jaksel Bambang Myanto menyatakan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak dapat diterima.

    Mengutip salinan putusan di bagian pertimbangan, hakim menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan ke MA oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Alasan Kejagung Kecolongan PK Djoko Tjandra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg