• Pemprov Riau Menangkan Tiga Gugatan di Tingkat Banding, Diantaranya Ganti Rugi Lahan Tol Permai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemprov Riau memenangkan tiga gugatan perkara Perdata di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dua diantaranya terkait gugatan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

    Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani SH MH mengatakan, untuk dua gugatan ganti rugi pembebasan lahan tol itu objeknya berbeda, yakni di Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Namun penggugatnya hanya satu yakni warga pemilik lahan bernama Awaluddin.

    "Dalam perkara ini, Gubernur Riau hanya sebagai tergugat II atau terbanding II. Alhamdulillah, di tingkat banding kita juga menang,"jelas Elly, didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH, Rabu (8/4/20) di Pekanbaru.

    Elly menjelaskan, putusan majelis hakim PT Pekanbaru yang memenangkan dua gugatan itu adalah Nomor 36/PDT/2020/PT.PBR dan Nomor 37/PDT/2020/PT.PBR. Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, majelis hakim juga memenangkan Pemprov Riau dengan gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Bls dan Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Bls.

    "Dalam putusan majelis hakim tingkat banding PT Pekanbaru itu disebutkan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Artinya, baik posisi tingat pertama maupun tingkat banding, pihak Gubernur Riau dalam posisi menang,"papar Elly.

    Saat disinggung apakah penggugat dalam hal ini Awaluddin akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Pekanbaru itu, Elly mengaku belum mengetahui. Karena katanya, masih ada tenggat waktu 14 hari ke depan bagi penggugat untuk menyatakan kasasi atau tidak ke MA.

    Selain gugatan ganti rugi lahan sambung Elly, gugatan Perdata lainnya yang dimenangkan Pemprov Riau di tingkat banding adalah gugatan hutang-piutang makan dan minum senilai Rp834 juta yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor 140/Pdt/G/Plw/Bth/2019/PN Pbr atas nama Pengurus Koperasi Korpri Riau, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas).

    "Pada putusan di tingkat pertama di PN Pekanbaru, kita memenangkan gugatan ini. Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, kita juga menang,"terang Elly.

    Dipaparkannya, putusan menang di tingkat banding di PT Pekanbaru itu berdasarkan putusan hakim nomor 16/PDT/2020/PT.PBR tertanggal 10 Maret 2020. Untuk perkara ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

    "Kalau gugatan makan minum Koperasi Korpri Riau ini sudah inkracht. Karena pihak penggugat tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),"tutupnya.nor







    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Menangkan Tiga Gugatan di Tingkat Banding, Diantaranya Ganti Rugi Lahan Tol Permai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com