• Gelapkan Pajak Rp735 Juta, Kuasa Direktur CV ABM Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Afrizal, wakil kuasa Direktur  CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) diajukan Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena nekat menggelapkan uang pajak sebesar Rp 735 juta, Rabu (18/3/20).

    Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Trisnajaya SH dan Lusi Simamora SH dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukanL bersama-sama dengan Saksi Zulkarnain Rangkuti (sudah diputus sidang). Keduanya dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak sejak Tahun 2012 sampai dengan 2013 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

    Tersangka menilap pajak yang berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong selama Januari 2012 hingga Desember 2013.

    "Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.753.680.312. Hal ini berdasarkan perhitungan ahli peraturan perpajakan dan ahli penghitung kerugian pada pendapatan negara,"jelasnya jaksa.

    Bahwa perbuatan Terdakwa AFRIZAL tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum itu tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH itu, ditunda Kamis (26/3/20) mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi.

    Kasus yang menjerat AF merupakan pengembangan dari perkara Direktur CV ABM sebelumnya, Zulkarnain Rangkuti. Zulkarnain sudah divonis bersalah oleh hakim dan kasusnya sudah inkrah.

    Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulkarnain divonis 2 tahun penjara. Dia juga  dihukum membayar denda Rp1.507.360.624 atau dua kali lipat dari pajak yang digelapkannya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gelapkan Pajak Rp735 Juta, Kuasa Direktur CV ABM Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg