• Polisi Meranti Amankan Kapal Muatan Kayu Ilegal Loging

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 10 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Jajaran Polres Kabupaten Meranti berhasil mengamankan kapal motor (KM) Nusantara 5 bermuatan 791 kayu balok tim, Selasa (4/2/2020) di perairan Desa Lukit,  Kecamatan Merbau.  Kayu yang diduga dari hasil ilegal loging (Illog) ini rencananya akan dibawa menuju Pulau Batam,  Kepulauan Riau.

    Penangkapan tersebut diawali ketika salah satu anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal motor bermuatan kayu dari hasil diduga ilegaloging. Setelah memastikan kebenarannya,  anggota Unit Tipiter Sat Resktim Polres Meranti bersama Sat Pol Air turun ke lokasi.

    "Dari keterangan ABK bermuatan balok tim sebanyak 791 batang dan akan berangkat menuju Pulau Batam, " ungkap Kapolres Kepulauan Meranti,  AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK,  Senin (10/2/20).

    Untuk memaksimalkan pemeriksaan,  kapal bermuatan kayu langsung ditarik ke Selatpanjang. Selain itu,  polisi juga berkoordinasi dengan BPHP Wilayah III. Sehingga bisa diketahui jenis kayu dan berapa muatannya.

    "Kita juga berhasil mengamankan kapten kapal (SAP) warga Tanjung Balai Karimun dan pengurus kayu (JEP) warga Lukit untuk dimintai keterangan.  Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,"sebutnya.

    Kepolres menyebutkan bahwa pengurus kayu berusaha menjelaskan bahwa kayu jenis Mahang tersebut memiliki dokumen resmi dan dari hasil budidaya masyarakat. Polisi pun tidak percaya begitu saja.

    Untuk membuktikannya pada Kamis (6/2/2020) membawa 11 potongan sampel kayu ke BPHP Wilayah III di Pekanbaru. Saat pengecekan jenis kayu,  unit Tipiter Sat Reskrim Polres Meranti juga meminta pendampingan Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Riau.

    "Dari hasil pemeriksaan ahli BPHP didapat bahwa sampel kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam.  Dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin tidak sesuai, "tegas Kapolres.

    AKBP Taufiq menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terkait kepemilikan kayu,  ia mengaku sedang dalam pencarian.

    "Kasus ini juga masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pemilik kayu, " terangnya.Ahmad
  • No Comment to " Polisi Meranti Amankan Kapal Muatan Kayu Ilegal Loging "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg