• Dua Kali Mangkir, Polda Riau Akan Panggil Paksa Wabup Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 10 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau akan memanggil paksa Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad, karena dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Inhil.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, jika  Senin (10/2/20) hari ini, Muhammad dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, hingga saat yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut.

    "Sampai sore ini belum juga hadir tanpa keterangan, untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka,"jelasnya.

    Sunarto menerangkan, berdasarkan aturan hukum, Muhammad seharusnya dapat dijemput paksa. Lantaran dia sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Riau.

    "Disertai surat perintah membawa. Itu kita lakukan sesuai prosedur hukum,"tegasnya.

    Seperti diketahui, status tersangka terhadap Muhammad ini ditetapkan oleh Kajati Riau sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 03 Februari 2020 lalu. SPDP ini dikirimkan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

    Saat proyek ini dilaksanakan Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.Sementara sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

    Bahkan ketiganya juga divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yakni Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dua Kali Mangkir, Polda Riau Akan Panggil Paksa Wabup Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg