• Polda Riau Tetap Proses Laporan Penganiayaan Jurnalis MNC

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, memastikan jika proses hukum laporan kasus penganiayaan Jurnalis televisi MNC Group Indra Yoserizal, tetap berlanjut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Hady Poerwanto, Selasa (11/2) membenarkan hal itu,saat ditanya perkembangan pengusutan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis televisi Indra Yoserizal yang mengalami penganiayaan sejumlah petugas keamanan saat meliput pembebasan lahan perkebunan sawit di Gondai Kabupaten Pelalawan.

    ''Kita masih periksa saksi-saksi yang ada di lokasi, saat penganiayaan itu terjadi,'' kata Hady.

    Hady menyebutkan, diteruskannya proses penanganan laporan yang dilaporkan Indra pada 5 Februari 2020 kemarin itu. Bertujuan memberikan kepastian hukum.''Untuk laporan ini kan harus ada kepastian hukum,'' tegas Hady.

    Untuk diketahui, setelah mengalami penganiayaan pada Rabu (5/2) pagi. Sorennya, Indra langsung melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polda Riau dengan Nomor laporan STPL/69/II/2020/SPKT/Riau.

    Dalam laporannya, Indra melaporkan oknum sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR) yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 dan 460 KUHPidana.

    Menurut Abdul Hadi Humas PT NWR mengatakan, pengelolaan manajemen perusahaan dengan pihak sekuriti yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu berbeda.

    Abdul Hadi juga mengakui tidak mengetahui terkait proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Riau''Manajemen pengelolaan sekuriti berbeda dengan perusahaan. Mungkin fakta dari penyidik lah yang lebih pasti,'' kata Abdul Hadi.

    Menurutnya, pihak perusahaan yang bergerak dalam usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) itu juga belum ada yang dimintai keterangan. ''Saya rasa belum ada,'' kata Abdul Hadi.

    Sebelumnya Indra mengaku telah memaafkan para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

    ''Secara pribadi saya sudah memaafkan pelaku, namun karena ini kan terkait profesi kita sebagai wartawan juga,'' katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Indra Yoserizal terjadi pada pekan lalu saat dirinya melakukan tugas peliputan ke Desa Gondai, Pelalawan. Dia mengaku diserang oleh sejumlah orang yang diduga adalah sekuriti perusahaan dan kameranya dirampas.

    Padahal, saat itu Indra mengatakan telah melengkapi diri dengan identitas pengenal sebagai jurnalis salah satu stasiun televisi nasional. Saat tengah menyorot gambar sejumlah warga yang mendapat kekerasan karena menolak eksekusi, tiba-tiba dia didatangi sejumlah sekuriti PT NWR.nor

  • No Comment to " Polda Riau Tetap Proses Laporan Penganiayaan Jurnalis MNC "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg