• Pemprov Riau Pertanyakan Kekurangan Persyaratan Verifikasi KASN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mempertanyakan kembali kekurangan persyaratan terkait hasil evaluasi 25 pejabat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima hasil verifikasi dari KASN itu. Dia mengaku, telah melengkapi semua persyaratan yang diminta KASN.

    "Kami akan mempertanyakan persyaratan mana lagi yang kurang. Padahal kami sudah melengkapi semua persyaratan yang sesuai dengan aturan,"beber Ikhwan.

    Bahkan kata Ikhwan, pihaknya telah mengembalikan berkas hasil evaluasi yang dilakukan Tim Pansel itu ke KASN. Ikhwan menduga, berkas itu tercecer oleh pihak KASN.

    "Mungkin berkas yang kami serahkan itu tercecer di tempat lain. Atau hilang sama mereka berkas kita. Yang jelas hasil assement itu bukan ditolak tetapi kita disuruh kembali melengkapi berkasnya, dan sudah kita lengkapi,"terangnya.

    Oleh karena itu lanjut Ikhwan, pihaknya kembali menunggu hasil verifikasi dari KASN tersebut. Jika hasil itu keluar, pihaknya baru bisa melaksanakan pelantikan pejabat setingkat eselon II itu.

    Diwartakan sebelumnya,Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menolak hasil evaluasi 25 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau, karena dinilai non prosedural.

    Penolakan itu diungkapkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, saat dikonfirmasi terkait hasil evaluasi yang disampaikan Pemprov Riau."Dari hasil rapat kami kemarin hasil asesmen dari Riau tidak disetujui,"terangnya, Kamis (6/2/20).

    Agus mengatakan, jika hasil assesmen PTP yang dilakukan Tim Pansel itu un-prosedural. Sehingga KASN terpaksa  mengembalikan hasil Tim Pansel itu.

    "Proses assesmen oleh Tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,"tegas Agus.

    Menurut Agus, ada beberapa poin yang dinilai pihaknya tidak disampaikan oleh Tim Pansel. Diantaranya, tidak adanya berita acara, nilai peserta setiap tahapannya dan rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Pansel.

    Selain itu, tidak dilampirkannya daftar usulan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifiaksi jabatan.

    Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk mengembalikan jabatan semula kepada pejabat yang bersangkutan."arus dikembalikan, karena prosesnya tidak benar,"bebernya.nor




    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Pertanyakan Kekurangan Persyaratan Verifikasi KASN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg