• Korupsi Dana Penelitian, Mantan Purek UIR Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012, Kamis (30/1/20).

    Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH dan Puji Dwi Jona dalam dakwaannya menyebutkan,  terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dengan Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.

    Perbuatan terdakwa tersebut bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.

    "Dan pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012,"kata JPU.

    Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up.

    Sehingga atas perbuatan terdakwa secara bersama sama elah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Atas perbuatan terdakwa ini, dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    Atas dakawaan JPU itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH ini, dilanjutkan pekan depan.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Penelitian, Mantan Purek UIR Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg