• Mantan Mentan Amran Sulaiman Tuntut Majalah Tempo Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 November 2019
    A- A+


    KORANRIAU.co- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menuntut majalah Tempo membayar ganti rugi senilai total Rp 100.200.042.000 atas pemberitaan berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam majalah Tempo edisi 4826 pada tanggal 9-15 September 2019.

    Hal itu tercantum dalam petitum gugatan yang dilayangkan mantan Mentan terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

    "Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar: kerugian materil sebesar Rp 200.042.000 (dua puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah); kerugian immateril Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)," demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut.

    Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pemimpin redaksi majalah Tempo saat itu, dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi majalah Tempo saat edisi itu tayang. Selain membayar ganti rugi, para tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Amran selaku penggugat secara terbuka melalui media massa.
    "Menghukum Para Tergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi salah satu petitum gugatan.

     "Menghukum Para Tergugat untuk Meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," lanjut petitum gugatan tersebut.

    Mantan Menteri Pertanian juga meminta Gedung Tempo yang berada di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, disita sebagai jaminan. Adapun sidang perkara tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2019) hari ini dengan agenda pemanggilan para pihak. Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga telah mengadukan majalah Tempo terkait berita "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" ke Dewan Pers pada 9 September 2019 lalu. Dikutip dari situs resminya, Dewan Pers memutuskan bahwa berita tersebut sudah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak memiliki iktikad buruk. Rekomendasi yang diberikan Dewan Pers kepada majalah Tempo saat itu adalah memuat hak jawab dari Pengadu (Menteri Pertanian) secara proporsional.kompas/nor

  • No Comment to " Mantan Mentan Amran Sulaiman Tuntut Majalah Tempo Ganti Rugi Rp 100 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg