• Kredit Fiktif Rp32 Miliar, Mantan Kacapem BRK Dalu-Dalu Divonis 12 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem)  Bank Riau Kepri (BRK) cabang Dalu Dalu, Rokan Hulu (Rohul) Ardinol Amir dan tiga orang staffnya selaku tim analis kredit, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, dalam kasus kredit fiktif sebesar Rp32 miliar.

    Kendati vonis hukuman majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Vonis hukuman terhadap Ardinol Amir, mantan Kacab BRK tetap lebih tinggi dari tiga bawahannya, dan pengembalian kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Ardinol.

    Dalam amar putusan pada sidang Rabu (13/11/19) sore, Ardinol Amir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Selain hukuman, Ardinol diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32.400.365.000 atau subsider selama 4 tahun kurungan.

    Staff Ardinol selaku tim analis yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal masing masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider selama 1 bulan. Sementara terdakwa Heri Aulia, dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.

    " Perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Saut.

    Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Apriliana SH menuntut Ardinol Amir dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsidier 5 bulan. Ardinol juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,4 Miliar atau dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsideir) selama 3 tahun 9 bulan.

    Tiga tim analis kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Masing masing dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara.

    Untuk diketahui, perkara yang menjerat keempat terdakwa ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

    Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Sehingga negera dirugikan Rp 32 miliar lebih.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kredit Fiktif Rp32 Miliar, Mantan Kacapem BRK Dalu-Dalu Divonis 12 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg