• Jaksa Ungkap Kode Penyuap Gubernur Kepri: Ikan Tohok dan Daun Bos

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Jaksa KPK mengungkap kode suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Kode suap tersebut berupa ikan tohok.

    Seorang nelayan bernama Abu Bakar mengatakan uang Rp 50 juta dan SGD 11 ribu yang diberikan secara bertahap kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budy Hartono. Uang tersebut diketahui Abu Bakar untuk Nurdin Basirun saat telepon dengan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

    "Ada ceritanya, saya serahkan Pak Budy, lalu Pak Edy nanti akan diserahkan Pak Gubernur (Nurdin Basirun)," kata Abu Bakar saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

    Saat menelepon Edy Sofyan, Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan telepon itu, Abu Bakar mengaku diminta untuk menyiapkan 'ikan tohok' alias uang.

    "Saya tanya kapan surat siap nanti siap. Siapkan tohok maksudnya duit. Waktu itu surat nanti ditandatangan pak gubernur kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan ucapan Edy.detikcom/nor
  • No Comment to " Jaksa Ungkap Kode Penyuap Gubernur Kepri: Ikan Tohok dan Daun Bos "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg