• Hakim PN Rengat Tolak Gugatan Terhadap PT Tasma

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Gugatan pengrusakan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Firmar Abadi (YFA) terhadap PT Tasma Puja, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, ditolak.

    Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik melalui Humas Immanuel Marganda Putra membenarkan majelis hakim PN Rengat pada hari selasa (12/11/2019) kemaren memutuskan menolak gugatan lingkungan hidup dari YFA

    "Sudah putusan menolak gugatan penggugat (YFA-red). Atas putusan itu, para pihak penggugat dan tergugat menyatakan pikir-pikir,"kata Humas PN Rengat Immanuel Marganda Putra, Rabu (13/11/19).

    Majelis hakim PN Rengat yang dipimpin KM Petra Jeani didampingi dua anggota majelis Omori Sitorus dan Immanuel Sirait memutuskan menolak gugatan disebabkan gugatan tidak didukung dalil gugatan.

    Putusan menolak gugatan nomor 13/PDT/LH/2019/PN.RGT di PN yang dihadiri para fihak mengatakan pikir-pikir paling lama 14 hari.

    Menurut humas PN Rengat, selain mendaftarkan gugatan materi yang sama, Yayasan Firmar Abadi di nomor perkara berbeda menggugat perkebunan kelapa sawit PT RT di Kecamatan Batanggangsal.Sandar Nababan
  • No Comment to " Hakim PN Rengat Tolak Gugatan Terhadap PT Tasma "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg