• Tak Terbukti, MA Bebaskan Carly Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Oktober 2019
    A- A+
                                            Foto: Carly (tengah) bersama tim kuasa hukumnya.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Carly Heery Relano (40), terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) di Jalan Rajawali, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

    "Alhamdulillah, putusan MA telah membebaskan klien kami Carly dari segala tuntutan jaksa. Putusan hakim itu menegaskan, kalau Carly tidak terbukti memalsuakn surat seperti dakwaan jaksa,"jelas Suhermansyah SH MH, kuasa hukum Carly, Kamis (24/10/19) di Pekanbaru.

    Suhermansyah mengatakan, putusan hakim MA yang dipimpin  DR H Eddy Army SH MH itu dikeluarkan pada tanggal 26 September 2019. Tidak hanya pidananya, untuk kasus Perdatanya pun Carly juga dikabulkan gugatannya oleh MA.

    Carly sendiri kata Suhermansyah, sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, Rabu (23/10/19) malam."Begitu kita ambil petikan putusannya, langsung kita serahkan ke jaksa dan mengeluarkan klien kami dari tahanan,"paparnya.

    Untuk diketahui, Carly diadili terkait dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim Martin Ginting SH, dia divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Namun, Carly tidak menerima putusan hakim PN Pekanbaru dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Di tingkat PT Pekanbaru, hakim juga menguatkan vonis majelis hakim PN Pekanbaru.

    Kemudian, Carly melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi Carly dan menolak semua tuntutan jaksa.

    Dalam kasus ini, Carly juga diadili bersama terdakwa lainnya yakni, Azhar (mantan Lurah Delima), Gani, R Rostiati alias Riem Binti Muhammad. Kasus ini dilaporkan oleh Rifa Yendi pada 2015 yang lalu.nor

  • No Comment to " Tak Terbukti, MA Bebaskan Carly Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg