• Lagi, Empat Gugatan ASN PTDH Pemprov Riau Ditolak PTUN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Oktober 2019
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah mantan Sekretaris Bapenda Riau Deliana yang ditolak gugatannya, kini giliran empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang juga digugurkan gugatannya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (24/10/19).

    Empat ASN yang menggugat Gubernur Riau karena ditolak untuk diberhentikan itu adalah, Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo (keempatnya ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Riau). Mereka disidang dengan majelis hakim terpisah.

    Untuk gugatan Junaedi Hutasuhut dkk, majelis hakim dipimpin oleh  Sri Setyowati SH MH. Sementara untuk gugatan Rachmat Sutopo dipimpin majelis hakim Harry SH.

    "Menolak seluruh seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Membebannkan seluruh biaya perkara kepada penggugat,"kata hakim.

    Atas vonis hakim itu, kuasa hukum dari Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi langsung menerimanya. Sementara kuasa hukum keempat ASN Pemprov Riau, Boy Gunawan SH dan Kaharmansyah SH menolak putusan hakim dan mengajukan banding ke PTUN Medan.

    Untuk diketahui, Junaidi,Salim,Toni terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk Colt diesel bermuatan kayu olahan. Dalam kasus ini mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

    Sedangkan Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan. Dia juga divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

    Sebelumnya, hakim PTUN Pekanbaru juga menolak gugatan Deliana. Mantan Sekretaris Bapenda Riau di-PTDH karena terlibat korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Lagi, Empat Gugatan ASN PTDH Pemprov Riau Ditolak PTUN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg