KORANRIAU.co,RENGAT- Jajaran Polsek Lirik berhasil mengamankan seorang pria warga Desa Pasir Sialang, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial JU (43), karena memiliki 13 paket Narkoba jenis sabu-sabu.
JU ditangkap jajaran Mapolsek Kecamatan Lirik di rumahnya, Senin (7/10/2019), pukul 13.00 Wib.Warga RT 04 RW 02 itu berurusan dengan Polisi karena diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menjual, diduga Narkotika Jenis Shabu tanpa izin.
Kapolres Inhu AKBP Efriza, Sik melalui PS paur humas Aipda Misran membenarkan penangkapan kepada terlapor dipimpin langsung Kapolsek Kecamatan Lirik AKP Ali Azar, S.Sos bersama anggota Polsek."Tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,"terang Misran.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 12 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, 1 bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik minyak rambut, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, uang sejumlah Rp. 355.000 dan 3 Pak bungkus plastik klip.
"Kronologi penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Sialang Jaya tersangka inisial JU diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjual Narkotika jenis Shabu,"ujarnya
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya sehingga anggota Polsek yang dipimpin Kapolsek Lirik AKP Ali Azar mendatangi rumah tersangka.
Di rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu. Barang haram itu ditemukan di atass televisi ruang tamu tersangka.
"Sedangkan BB lainnya 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah bong, kaca, gunting, 3 pak bungkus plastik klip ditemukan dari lantai atas. Tersangka juga mengakui uangsebesar Rp355 ribu itu merupakan hasil penjualan sabu,"tutup Misran. Sandar Nababan
No Comment to " Polsek Lirik Inhu Amankan Pemilik 13 Paket Sabu "