• Pemprov Riau 'Pede' Menang Gugatan Lima ASN Kena PTDH

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemprov Riau 'Pede' (percaya diri-red) majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang menolak dipecat oleh Gubernur.

    Optimis itu diungkapkan Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Kamis (4/10/19) di Pekanbaru. Proses sidang sendiri telah masuk tahap penyerahan bukti dan penyerahan bukti.

    "Satu perkara minggu depan putusan. Kita optimis menang dalam gugatan ini,"katanya.

    Alasan Yan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti kuat terkait PTDH yang dilakukan Pemprov Riau telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. PTDH dilakukan mengacu dengan tata cara atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 252 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.

    "Surat PTDH yang dikeluarkan Gubernur Riau itu, jangka waktunya telah sesuai dengan ketentuan. Tidak kedaluarsa atau berlaku surut,"jelasnya.

    Pada persidangan di PTUN, pihaknya juga menghadirkan sejumlah saksi. Sementara dari pihak penggugat tidak menghadirkan saksi ke persidangan.

    Terpisah, Boy Gunawan SH selaku kusa hukum kelima ASN Pemprov Riau juga optimis kalau gugatan kliennya itu diterima majelis hakim PTUN Pekanbaru. Optimis Boy itu, karena menurutnya SK PTDH Gubernur Riau itu dinilai telah melampaui batas waktu yang ditetapkan Undang-Undang.

    "Dalam PP itu disebutkan, keputusan pemberhentian itu paling lama 21 hari kerja setelah usulan pemberhentian diterima. Artinya, usulan pemberhentian untuk kelima klien kami ini telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang,"ujarnya.

    Menurut Boy, untuk Deliana telah divonis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tanggal 21 April 2018. Akan tetapi, Gubri tidak mengeluarkan SK PTDH kepada Deliana dalam rentang waktu 21 hari sejak vonis tersebut.

    "SK itu baru dikeluarkan gubernur beberapa bulan kemudian, yakni Desember 2018. Otomatis, SK itu sudah tidak sah lagi dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"bebernya.

    Untuk diketahui, lima ASN Pemprov Riau menggugat Gubernur Riau karena tidak terima atas pemberhentiannya sebagai ASN. Kelima ASN yang menggugat Gubri itu diantaranya, Deliana (mantan Sekretaris Bapenda Riau), Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo (keempatnya ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Riau).

    Deliana terbukti korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar bersama bawahannya Dey, selaku Kepala Sub Bagian Pengeluaran. Deliana divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Sementara Junaidi,Salim,Toni terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk Colt diesel bermuatan kayu olahan. Dalam kasus ini mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

    Sedangkan Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan. Dia juga divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau 'Pede' Menang Gugatan Lima ASN Kena PTDH "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg