• Jaksa Tuntut Mantan Kacapem BRK Dalu-Dalu 13,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Kepala  Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Ardinol Amir, dituntut jaksa selama 13,5 tahun penjara, dalam kasus  korupsi kredit fiktif  Rp32 miliar.

    Amar tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) DR Apriliana Purba SH MH, Herlambang SH MH, Selasa (15/10/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Menuntut terdakwa Ardinol AMir dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan,"kata jaksa.

    Ardinol juga harus membayar denda Rp 500 juta atau subsidier 5 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar atau subsideir selama 3 tahun 9 bulan kurungan.

    Selain Ardinol tiga stafnya yakni Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia, dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Ketiganya juga harus membayar denda Rp 300 juta atau subsidier 3 bulan.

    Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua SH menudan sidang satu pekan mendatang.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

    Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Jaksa Tuntut Mantan Kacapem BRK Dalu-Dalu 13,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com