• Hakim Vonis Pencabul Anak Tiri 7,3 Tahun Penjara di Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 11 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Inhu menjatuhkan vonis selama 7 tahun 3 bulan terhadap SS, terdakwa pencabul anak tirinya LS.

    Vonis terhadap SS yang merupakan warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Batang, Inhu itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntutnya selama 11 tahun penjara.

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Darma Indo Damanik SH melalui Humas Immanuel Sirait SH membenarkan putusan majelis hakim terhada terdakwa pencabulan itu."Benar, terdakwa divonis 7 tahun dan 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,"kata Immanuel, Jumat (11/10/2019).

    Sidang yang ke 8 dengan agenda  pembacaan putusan kepada terdakwa inisial SS di PN Rengat dipimpin majelis hakim Petra Jeani SH MH bersama dua orang anggota, Kamis (10/10/19) kemarin.

    Atas vonis hakim itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menyatakan pikir-pikir."Kami menyatakan pikir-pikir,"kata Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH MH.

    Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa SS ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu pada bulan Mei 2019 lalu. Setelah istrinya yang merupakan ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Peranap.

    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.Sandar Nababan
  • No Comment to " Hakim Vonis Pencabul Anak Tiri 7,3 Tahun Penjara di Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg