• Terkait Karhutla, KLHK Segel Lahan 8 Perusahaan di Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Komisi VII DPR RI bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta 8 Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau, melakukan pertemuan tertutup, Rabu (25/9/19) petang di sebuah hotel di Pekanbaru.

    Pertemuan ini, terkait dugaan delapan perusahaan itu yang telah di segel pihak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Setelah pertemuan itu, diinformasikan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status perusahaan tersebut

    "Ada delapan perusahaan di Riau yang sudah disegel,:kata Yazid Nurhuda,  Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, usai pertemuan dengan Komisi VII DPR RI.

    Yazid memaparkan, delapan perusahaan itu di antara lain PT THIP,  PT TKWL,  PT SRL, PT GSM, PT AP,  PT TI dan PT GH serta PT RAPP. Saat ini, sebut Yazid, penyidik sedang mendalami hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari delapan korporasi itu.

    Pihaknya menargetkan, akhir minggu ini, akan dilakukan gelar terhadap ke delapan perusahaan itu.Jika ada dua alat bukti yang cukup, maka statusnya ditingkatkan penyidikan.

    Terkait berapa luas lahan yang terbakar dari delapan perusahaan tersebut, Yazid mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan menyampaikannya setelah selesai dihitung.

    Penanganan kasus korporasi ini menurut Yazi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga menyegel lahan PT Adei Plantation.

    Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menilai perlu adanya ketegasan terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran. Sehingga dapat memberikan efek jera.

    "Harus ada tindakan hukum yang keras.Aagar ada efek jera dan tidak terjadi lagi di Provinsi Riau,"paparnya.

    Dia juga mengimbau Gubernur Riau H Syamsuar untuk segera melakukan sosialisasi  terhadap masyarakat di seluruh Provinsi Riau. Untuk penegak hukum, katanya harus diberikan sanksi berat dan tidak main-main dengan penegakan hukum pelaku Karhutla.nor

  • No Comment to " Terkait Karhutla, KLHK Segel Lahan 8 Perusahaan di Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com