• Soal Rencana Gugat Pengelola Arya Duta, Pemprov Riau Ekspos dengan Kejati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau tengah mematangkan rencana upaya hukum untuk menggugat PT Lippo Karawaci selaku pengelola Hotel Arya Duta, dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan koordinasi dengan Bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Riau itu sangat penting."Kita saat ini masih ekspos bersama Asdatun Kejati Riau,"jelasnya, Selasa (24/9/19) di Pekanbaru.

    Pihaknya kata Yan, bersama Kejati Riau akan mengkaji dan menelaah terlebih dahulu apa saja yang akan menjadi objek-objek gugatan sebelum didaftarkan ke pengadilan. Sehingga sebelum didaftarkan, gugatan tersebut benar-benar telah cermat dan lengkap.

    Yang juga menyampaikan, rencananya gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru."Karena tempat objek gugatannya di Pekanbaru,"ungkapnya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman menyebutkan, langkah gugatan ke pengadilan terkait persoalan Hotel Arya Duta ini merupakan kebijakan tepat yang diambil Gubernur Riau H Syamsuar.

    "Karena Pak Gubernur menilai hanya lewat jalur hukumlah persoalan ini bisa selesai. Apapun putusan pengadilan, tentu akan ditaati oleh kedua belah piuhak,"ungkap Darusman.

    Sebenarnya kata Darusman, Pemprov Riau telah berulang kali melakukan upaya persuasif dengan PT Lippo Karawaci selaku induk perusahaan Hotel Arya Duta. Hanya saja, langkah tersebut sepertinya dianggap 'angin lalu' oleh Arya Duta.

    Untuk diketahui, Pemprov Riau dalam penawaran kontrak kerja sama dengan pihak PT Lippo Karawaci itu, memberikan 3 tawaran opsi soal dividen yang wajib dipatuhi Lippo Karawaci ke Pemprov Riau. Pertama, opsi sebesar 15 persen dari total penghasilan bruto hotel itu, kedua 10 persen dan opsi ketiga 5 persen.

    Selama ini Pemprov Riau hanya menerima dividen sebesar Rp200 juta dari total penghasil bruto hotel Aryaduta. Angka ini dianggap terlalu kecil sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap pembangunan daerah. Atas dasar itu, perubahan kontrak kerjasama dilakukan. Namun pihak Arya Duta menolaknya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal Rencana Gugat Pengelola Arya Duta, Pemprov Riau Ekspos dengan Kejati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg