KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan hutang-piutang Pengurus Koperasi Korpri Riau terhadap Gubernur Riau sebesar Rp834 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/9/19).
Kali ini, sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua SH itu dengan agenda penyerahan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengurus Koperasi Korpri Riau yang dipimpin Kasiaruddin selaku penggugat."Kami mengajukan bukti-bukti surat,"kata Kasiaruddin di persidangan.
Beberapa bukti surat yang diajukan penggugat itu diantaranya rekapitulasi penagihan hutang-piutang makan dan minum tersebut. Kemudian, beberapa dokumen penting lainnya terkait hutang Pemprov Riau itu.
Hakim kemudian mempersilahkan penggugat untuk menyerahkannya. Selanjutnya, hakim menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat dalam hal ini Gubernur Riau.
Untuk diketahui, Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau senilai Rp2,634 miliar lebih.
Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.
Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.
Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.
Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor
No Comment to " Sidang Gugatan Hutang Makan-Minum Pemprov Riau Rp834 Juta, Penggugat Ajukan Bukti "