• Miris...Kemendagri Hanya Jatah 500 Blangko KTP di Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Mulai September 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya memberikan jatah blanko KTP bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebanyak 500 buah setiap bulannya.

    Kadisdukcapil Inhu Syaiful Bahri membenarkan adanya surat dari Kemendagri tentang distribusi jatah 500 blangko KTP itu. Blangko itu sendiri harus dijemput langsung ke Kemendagri

    "Kami hanya dijatah sebanyak 500 lembar per bulan. Itupun Petugas harus menjemput langsung ke Jakarta, tidak boleh dikirim,"kata Syaiful, Kamis (19/9/19).

    Keputusan Kemendagri itu tertuang dalam surat Ditjen kependudukan dan pencatatan sipil nomor 471.13/6153/Dukcapil perihal pelayanan rekam cetak KTP-el ke seluruh seluruh Disdukcapil se indonesia. Surat itu ditandatangani Ditjen Dapduk Prof DR  Arif Fakhrulloh, SH MH, tertanggal 26 Agustus 2019.

    Akibatnya kekurangan blngko KTP itu, pelayanan permohonan penerbitan KTP ke Disdukcapil Pemkab Inhu dari Masyarakat belum maksimal atau hanya dengan memperioritaskan warga pemegang KTP pemula. Untuk menyiasatinya, Disdukcapi menerbitkan surat keterangan (Suket) dan berlaku selama enam bulan.

    Syaiful berharap, keterbatasan blanko KTP dari Kemendagri itu hendaknya para pelaku usaha di Inhu perlu menyesuaikan dengan Suket. Apalagi pemilik Suket telah  dicatat dan di dokumentasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.Sandar Nababan
  • No Comment to " Miris...Kemendagri Hanya Jatah 500 Blangko KTP di Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg