• Menkumham: Presiden Jokowi Minta Pelajari Draf Revisi UU KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019) siang.

    Menurut Yasonna, Jokowi meminta Yasonna untuk mempelajari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

    "Kan saya diberikan draf Revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu, kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna usai menghadap Jokowi.

    Saat ditanya mengenai penolakan publik soal revisi UU KPK, Yasonna enggan berkomentar lebih jauh. Begitu juga saat ditanya soal poin-poin dalam revisi itu yang bisa melemahkan KPK, politisi PDI-P ini menutup mulut rapat-rapat.

    "Ya kita pelajari dulu. Kan baru sampai. Presiden kan baru kembali (dari luar kota). Saya juga beblum baca resminya," kata dia.

    Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

    Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah. Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak.kompas.co/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Menkumham: Presiden Jokowi Minta Pelajari Draf Revisi UU KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg