• Jaksa Tahan Mantan Kepala Cabang BRK Pangkalan Kerinci

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Klas IIB Kota Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, Rabu (11/9/19) petang.

    Adapun kasusnya, yakni dugaan korupsi pemberian modal kerja, dari bank plat merah itu kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Yang mana, pemberian modal kerja itu, terjadi pada tahun 2017 lalu. Nilainya, Rp1,2 miliar. Kasus ini sendiri, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), mulai dari penyelidikan hingga kini yang sudah penyidikan.

    "Petang tadi, kita melakukan penahanan terhadap FS (Faizal Syamri), tersangka dugaan korupsi pemberian modal kerja, dari BRK Cabang Pangkalan Kerinci, ke PT DWB" ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan SH MH.

    Sebelum ditahan, Faizal Syamri sempat menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis.

    "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru," ucap mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

    Muspidauan kemudian menjelaskan alasan kenapa dilakukan tindakan penahanan terhadap Faizal Syamri. Hal tersebut karena, penyidik berkesimpulan bahwa, yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

    "Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

    Apalagi dikatakannya, ancaman pidana terhadap Faizal Syamri di atas 5 tahun. Karena yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Tersangka FS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Muspidauan.

    Dalam dugaan rasuah ini, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Zurman, mantan Direktur PT DWB. Terkait hal ini, penyidik tidak perlu repot-repot melakukan penahanan. Hal tersebut dikarenakan, yang bersangkutan saat ini berstatus narapidana, yang mendekam di Rutan. Kasusnya, tindak pidana penipuan.

    "Tersangka Z (Zurman) sudah ditahan di Rutan. Dia ditahan atas kasus penipuan, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan," sebut Muspidauan.koranmx/nor
  • No Comment to " Jaksa Tahan Mantan Kepala Cabang BRK Pangkalan Kerinci "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg