• Gubri Akan Beri Sanksi 10 Perusahaan Bakar Lahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Gubernur Riau H Syamsuar bertekad akan memberikan sanksi administrasi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

    Sanksi yang diberikan itu kata Gubri, tergantung kesalahan dari masing-masing perusahaan."Nanti itu (sanksi) tergantung tingkat kesalahan,"katanya.

    Nantinya kata Gubri, sebelum pemberian sanksi itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK). Karena sebelumnya, KLHK telah melakukan penyegelan terhadap lahan 10 perusahaan tersebut.

    Menurut Gubri, 10 lahan perusahaan itu merupakan perusahaan legal atau ada izinnya. Sanksi berat yang diberikan bisa saja pencabutan izin.

    Adapub 10 perusahaan perkebunan yang disegel Dirjen Penegakan Hukum KLHK diantaranya, PT RSS, PT SBP, PT SR, PT HIP, PT TKWL. Kemudian, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, dan PT TI.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Akan Beri Sanksi 10 Perusahaan Bakar Lahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg