• Dua Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Pelalawan Divonis 16 Bulan dan 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan, Sutrisno dan M Yunus, divonis selama 16 bulan dan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/9/19).

    Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Mnejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutrisno selama 1 tahun dan 4 bulan, serta terdakwa M Yunus selama 2 tahun penjara,"kata hakim.

    Selain penjara, Sutrisno selaku Kepala UPTD Kecamatan Teluk Meranti, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta. Namun uang ini telah dititipkannya ke Kejari Pelalawan.

    Sementara M Yunus selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga didenda sebesar Ro50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp130 juta.

    Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Hanya saja, Yunus telah mencicil uang kerugian negara itu sebesar Rp55 juta kepada Kejari Pelalawan.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Sempa SH, langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Andre SH masih menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU menuntut Sutrisno selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Sedangkan M Yunus selama 3 tahun penjara.

    Perkara kedua terdakwa yang merupakan splitan (berkas terpisah) dengan terpidana Jumaling dan Kaharudin ini. Mereka didakwa turut serta melakukan penyelewengan kegiatan bantuan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti.

    Berawal pada tahun 2012 Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai Desa Gambut Mutiara, yang dipimpin Jumalingn mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar.

    Dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek yang dilakukan terpidana Kaharudin, selaku kontraktor pelaksana tak berjalan sebagaimana mestinya.Dari anggaran Rp1 miliar, kedua terdakwa selaku PPL dan Kepala UPTD yang turut serta dalam pelaksanaan kegiatan cetak sawah tersebut,tak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan pemerintah.

    Sehingga negara dirugikan sebesar Rp750 juta. Terdakwa Jumaling dan Kaharudin telah dijatuhi vonis hukuman masing-masing selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

    Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jumaling membayar uang pengganti Rp130.050.000 sedangkan Baharudin membayar Rp584.950.000.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Pelalawan Divonis 16 Bulan dan 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com