• Wacana Pimpinan MPR 10 Kursi, Mayoritas Parpol Tak Setuju

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Agustus 2019
    A- A+
    Ilustrasi gedung DPR dan MPR RI
    KORANRIAU.co - Wacana pimpinan MPR RI menjadi 10 kursi menuai reaksi. Mayoritas partai politik (parpol) menolaknya. Sebab, selain tidak sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (UU MD3) juga akan memberatkan beban keuangan negara.

    Politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno justru meminta semua parpol yang lolos ke Senayan menjalankan UU MD3 yang sudah diimplementasikan saat ini ketimbang mendahulukan hasrat politiknya masing-masing.

    “Tidak setuju, kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi, hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik,” ujar Hendrawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/8/2019).

    Menurut Hendrawan, UU MD3 saat ini sudah berjalan dengan baik. Ia pun menyakini peraturan tersebut sudah berjalan dengan prinsip proporsionalitas dan mengedepankan asas pemusyawaratan bagi anggota MPR.

    “Ini bagus, spiritnya, spirit proporsionalitas, spirit permusyawaratan, jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik, kalau orang bilang syahwat politik,” kata dia

    Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga senada. Dia tidak sepakat dengan usulan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Penambahan ini juga akan semakin memberatkan beban keuangan negara.

    “Ide memasukkan semua unsur hanya akan memberatkan beban keuangan negara. Lima pimpinan cukup,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

    Dia menilai, sudah tidak waktunya memakai politik akomodasi semua pihak melalui penambahan jumlah pimpinan MPR RI. Kepentingan besar bangsalah yang harus dikedepankan. Sebab, efektivitas kerja wakil rakyat yang jauh lebih penting dilakukan di MPR RI.

    Mardani pun meyakini, persatuan bangsa justru menguat dengan kualitas keputusan MPR dan DPR. Dan itu ada kaitannya dengan kualitas pimpinan bukan kuantitas. Sebab itu, didorong agar para wakil rakyat lebih mengefektifkan kinerja lembaga Negara, baik itu MPR, DPR dan DPD RI.

    “Karena rakyat telah menggaji para wakil rakyat melalui APBN, sudah seharusnya pula dibalas dengan kinerja yang baik demi memberikan kesejahteraan,” jelas mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu itu.

    Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo juga tak mendukung usulan jabatan pimpinan MPR menjadi 10 orang. “Menurut saya belum perlu ada penambahan,” tegas Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Jakarta Selasa (13/8/2019).

    Namun, kata Ketua DPR RI itu, apabila usulan tersebut disetujui, maka harus ada revisi UU MD3 terutama terkait pasal pimpinan MPR. “Saya yakin ini sangat rawan,” ujarnya.

    Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan hal senada. Politikus senior Partai Golkar itu menilai, penambahan tidak akan efektif karena jumlah pimpinan tidak sebanding dengan tugas MPR.

    “Berlebihan buat saya. Kan tugas MPR tidak banyak,” kata JK di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

    Selain menambah beban anggaran, JK menilai, usulan penambahan 10 pimpinan MPR akan membuat pemerintahan tidak efisien. Hal ini karena semua partai menempatkan perwakilannya di MPR.

    “Bayangkan kalau mau rapat pimpinan 10 orang berarti semua partai ingin ada ketuanya lah. Ya, kita berpikirlah, bukan hanya soal efisiensi bagaimana pengambilan keputusan pembagian tugasnya kalau 10 orang, apalagi kan MPR tidak selalu bersidang,” ujar JK.

    Sebalinya, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta (OSO) yang juga Ketua Umum Partai Hanura mengaku tak jadi masalah. “Pimpinan MPR jadi 10 ya. Aduh, saya nantikan sudah nggak jadi pimpinan MPR lagi. Jadi ya mau jadi 100 juga boleh, asal semua setuju,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/8/2019).

    Kendati demikian, OSO mengingatkan agar keputusan itu tidak melanggar UU. “Harus kita lihat berapa jumlah yang diakomodir dalam UU. Jadi jangan keputusan dulu baru UU. Jadi selesaikan dulu UU-nya. Jadi kalau UU sudah disetujui, baru diakomodasi oleh pelaksana, MPR,” tuturnya.

    Selain itu, OSO khawatir usul 10 pimpinan MPR itu diartikan sebagai bagi-bagi jatah di parlemen. Mengingat kesembilan fraksi akan mendapat kursi pimpinan. “Gini, kalau menampung itu kan artinya sudah bagi-bagi jatah. Kalau bagi-bagi jatah itu saya enggak tahu ya, gimana ya, tanyakan kepada rakyat deh. Jadi ya begitulah,” tutupnya. (aen/indopos)
  • No Comment to " Wacana Pimpinan MPR 10 Kursi, Mayoritas Parpol Tak Setuju "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg