• Kritik Capim KPK, Agung Polisikan Ketua YLBHI, Koordinator ICW dan Jubir KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 29 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang mengatasnamakan pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta, dengan pelapor bernama Agung Zulianto.

    Agung melaporkan tiga orang yakni yakni Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

    Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019, dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

    "Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

    Argo melanjutkan, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor.

    "Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

    Sementara itu Agung saat dihubungi mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.

    "Kalau beritanya tanggal 19 mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," kata Agung.

    "Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugana pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan (Capim) KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," sambungnya.

    Dalam laporannya, Agung mengaku membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar atau screen shot pemberitaan media online.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).merdeka.com/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kritik Capim KPK, Agung Polisikan Ketua YLBHI, Koordinator ICW dan Jubir KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg