• Jika Diteror Fintech Ilegal, Laporkan ke Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar melaporkan entitas perusahaan Financial Technology (Fintech) ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pidana seperti teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya. Hal ini dalam rangka penindakan terhadap praktik fintech peer-to-peer lending ilegal yang meresahkan masyarakat.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat Riau agar lebih bijak dalam menggunakan jasa keuangan, khususnya jasa pinjaman online. Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri dari perusahaan pinjaman online ilegal," seru Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri kepada Koran Riau, Selasa (6/8/2019).

    Adapun beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal dimaksud yaitu, Tidak memiliki izin dari OJK, Tidak memiliki identitas dan kantor yang jelas, Proses pencairan pinjaman sangat mudah, Informasi bunga dan denda tidak jelas, Menggunakan akses data pribadi yang ada di ponsel konsumen.

    "Parahnya lagi, melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan  menyebarkan foto pribadi," jelas Yusri sembari menambahkan, juga tidak ada layanan pengaduan. 

    Semakin maraknya kasus fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat itu, membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan langkah preventif dalam penyebarluasan praktik pinjaman online terhadap masyarakat.

    SWI secara intensif melakukan investigasi dan penutupan akses kegiatan fintech ilegal, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 sudah terdapat 1.230 perusahaan pinjaman online yang telah diverifikasi sebagai perusahaan ilegal dan dilakukan pemblokiran terhadap link website perusahaan dimaksud.

    Upaya pemblokiran website akses pinjaman online ilegal ini masih memiliki kendala karena perusahaan pinjaman online ilegal yang sudah diblokir tersebut membuat website dan aplikasi baru, sehingga masyarakat masih tetap dapat mengakses jasa pinjaman online dimaksud.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat masyarakat Riau, apabila ingin meminjam dana menggunakan jasa pinjaman online agar menggunakan jasa perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dapat dilihat di website www.ojk.go.id. Saat ini terdapat 113 perusahaan fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK," terang Yusri.

    Dijelaskan, Fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak terdaftar dan berizin di OJK, sehingga OJK tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal dimaksud. "Namun apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, kami memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut dengan sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha," tambah Yusri sembari mengatakan OJK Riau terus melakukan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya bertransaksi dengan perusahaan pinjaman online ilegal.

    Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman kepada perusahaan fintech.

    Pastikan perusahaan pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK. Meminjam dana sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan pinjaman untuk kepentingan produktif. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko dari pinjaman online. Penggunaan pinjaman tidak digunakan untuk melunasi pinjaman lainnya.

    Sejauh ini, disebutkan Yusri, sudah ada beberapa masyarakat yang datang mengadukan kepada OJK Riau. Bahkan diantaranya ada yang terjerat dengan 20 perusahaan Fintech. Sampai 20 karena gali lobang tutup lobang untuk 20 Fintech lainnya. Mereka ada yang datang langsung maupun menyampaikan melalui surat.

    Karena itu OJK bekerjasama dengan Kominfo, untuk memblokir website-website dari Fintech ilegal tersebut. Namun demikian, dengan maraknya teknologi, mereka membuat website baru.kr23/nor
  • No Comment to " Jika Diteror Fintech Ilegal, Laporkan ke Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg