• Alokasi Dana Pendidikan 20% APBN, Begini Caranya Biar Tepat Sasaran

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 17 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu bentuknya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga. Terbesar ada di transfer daerah yakni Rp 308,38 triliun atau 62,62% dari total alokasi.

    Meski nilainya besar, tapi pemanfaatannya dinilai belum optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam Rapat Kerja Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (24/6/2019), Komisi X DPR RI sempat menyinggung hal tersebut. Hal ini juga tecermin dari pemetaan yang dilakukan Kemendikbud bahwa jumlah sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan masih di bawah 50 persen. Untuk itu, dinilai perlu ada kebijakan maupuan regulasi dalam mengawasi

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya terus berupaya mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal dan melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.

    "Perlu mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dirasakan dampaknya," ujar Muhadjir beberapa waktu lalu.

    Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan ada enam hal utama dalam melaksanakan anggaran tahun 2019. Di antaranya pelaksanaan tata kelola yang baik, fokus kepada tugas dan fungsi, fokus kepada target dan sasaran, mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang, patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku, serta tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.

    Kemendikbud menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari dalam, pengawasan juga dioptimalkan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).detikcom/nor

    Subjects:

    Student
  • No Comment to " Alokasi Dana Pendidikan 20% APBN, Begini Caranya Biar Tepat Sasaran "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg