• Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Juli 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Karya Bhakti Masyarakat (KBM) Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika di Desa Kenantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

    Kelompok 7 yang beranggotakan 20 mahasiswa menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang narkotika tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar bijak dalam mendidik anak dalam pergaulan.

    Hal itu dikatakan oleh, Rina Sandari salah satu anggota kelompok 7 KBM Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, bahwa kegiatan KBM ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa.

    "Oleh karena itu, dalam kegiatan ini kami ingin menyosialisasikan bagaimana bahaya dan dampak narkotika bagi masyarakat terkhusus pada anak," kata Rina, Sabtu (27/7/2019)

    "Selain itu, tujuan dari sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum bagi pengguna narkotika. lanjutnya.

    Dikatakannya, belakangan ini banyak sekali kasus hukum yang terkait penggunaan narkotika. "Maka dari itu, masyarakat harus bijak dalam mendidik pergaulan anaknya," ucapnya.

    Dalam menjalankan penyuluhan hukum tentang narkotika tersebut, Kelompok 7 yang diketuai oleh Taufik Hidayat Lubis dalam menjalankan kegiatannya di dampingi oleh dosen pembimbing, Tri Novita Sari Manihuruk, SH, MH.

    Sementara itu, Kepala Desa Kenantan, Abdul Hanif, sangat mendukung kegiatan yang ditaja oleh mahasiswa-mahasiswi Universitas Lancang Kuning. 

    "Kami selaku Kepala Desa sangat berterimakasih kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Lancang Kuning, karena kegiatan yang dilakukannya sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Abdul Hanif, saat penutupan KBM Universitas Lancang Kuning di Balai Desa Kenantan, Sabtu (27/7/2019). KR22
  • No Comment to " Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg