• KLHK Desak PN Pekanbaru Eksekusi PT Merbau yang Dihukum Denda Rp16 T

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Oktober 2018
    A- A+
    KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau untuk menyegerakan eksekusi terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Sebab, putusan Mahkamah Agung dinyatakan telah inkrah menghukum perusahaan kayu itu dengan denda Rp16,2 triliun.

    “Kami kembali memohon kepada Ketua PN Pekanbaru untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, terkait gugatan Pemerintah terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari yang sudah berkekuatan hukum,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat,  26 Oktober 2018.

    Rasio mengaku datang ke PN Pekanbaru bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI, pada Kamis dulu, 25 Oktober 2018.

    “Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Dan mereka akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL,” jelas Rasio.

    Rasio mengatakan eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Untuk itu, tidak ada lagi alasan penundaan eksekusi terhadap PT MPL. Dalam putusan MA, kata Rasio, PT MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Itu merugikan lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

    “Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” kata Rasio. (Sani)

    Subjects:

    Riau
  • No Comment to " KLHK Desak PN Pekanbaru Eksekusi PT Merbau yang Dihukum Denda Rp16 T "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg