• Buronan Korupsi PTPN V Ditangkap Jaksa Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Agustus 2018
    A- A+





    KoranRiau.co, Pekanbaru - Asmir, buronan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru, dibekuk Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Selama ini Asmir kabur dari kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,2 Miliar itu.


    Kepala Kejari Kuantan Singingi Hari Wibowo mengatakan, kasus korupsi yang diduga dilakukan Asmir terjadi dalam pembuatan sertifikat tanah untuk kebun pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V.


    "Tersangka Asmir ditangkap di rumahnya di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Rabu pagi. Dia ditetapkan tersangka setelah kabur sejak Januari 2018 lalu," ujar Hari kepada Koran Riau, Kamis (9/8/2018).


    Setelah ditangkap Asmir langsung dijebloskan ke tahanan untuk melanjutkan berkas perkara yang menjeratnya. Hari menuturkan, penetapan tersangka terhadap Asmir tertuang dalam surat Sprint-04/N.4.23/fd.1/07/2018 tanggal 2 Juli 2018, sekitar dua bulan setelah Hari memimpin Kejari Kuansing.


    "Kita terus melakukan pengintaian dan pengejaran sampai Rabu pagi kita mendapat informasi, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya," kata Hari.


    Dijelaskan Hari, masih ada satu tersangka lagi berinisial KS dalam kasus ini yang belum ditangkap. Jaksa sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk dijebloskan ke penjara juga.


    Hari mengatakan, Asmir menjabat sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. Dalam kasus ini, biaya pembuatan sertifikat adalah bantuan dari PTPN V pada tahun 2010 silam.


    Tersangka melakukan pengurusan penerbitan sertifikat untuk lahan koperasi. Namun sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga sertifikatnya tak bisa diterbitkan.


    "Mestinya sisa uang bantuan sebesar Rp1,2 miliar dikembalikan ke perusahaan pelat merah itu. Justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Hari.


    Sebelumnya, Ketua Koperasi, Arlimus telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/4/2018) lalu. Mantan Anggota DPRD Kuansing itu juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. "Perkara ini menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar," kata Hari.KRC-7
  • No Comment to " Buronan Korupsi PTPN V Ditangkap Jaksa Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg