KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto buka suara soal polemik bantuan perbaikan (renovasi) rumah dinas Polda Riau sebesar Rp300 juta.
Di mana
sebelumnya pernyataan saksi Thomas Larfo Dimiera (Kepala Biro Pembangunan
Setdaprov Riau) dan tersangka M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau non
aktif) sempat menjadi polemik. Karena keduanya memberikan keterangan berbeda
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru.
Dalam
kesempatan itu, SF Hariyanto menegaskan empat poin dihadapan Majelis Hakim dan
JPU KPK saat menjadi saksi pada sidang PN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
"Izin
yang mulia. Saya ingin meluruskan. Pertama saya tegaskan, bahwa Polda Riau
tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan
rumah," tegas SF Hariyanto.
Kemudian,
SF Hariyanto juga menegaskan, ia tidak pernah meminta kepada Thomas Larfo
Dimiera untuk mencari uang sebesar Rp300 juta.
"Ketiga
saya tak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Saya pun
bisa menelpon Pak Arief, bukan tak bisa saya telpon Pak Arief. Saya kecewa sama
Thomas, saya bisa kok telpon Pak Arief. Tapi dia (Thomas) tidak pernah melapor
ke saya setelah itu," ujarnya.
Menurutnya,
informasi yang benar ke Thomas adalah mengecek kondisi rumah dinas Polda Riau,
karena dia merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP
Riau.
"Saya
minta tolong Thomas itu coba dicek karena rumah dinasnya sudah lama dipakai,
karena dia mantan Kabid Cipta Karya. Kalau memang perlu perbaikan, bisa
dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari duit. Ini kan jadi fitnah
jadinya. Makanya perlu saya luruskan informasinya," tutup mantan Inspektur
Investigasi Kementerian PUPR itu. nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Ini Klarifikasi SF Hariyanto Soal Pemberian Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda Riau "