• Hukumannya Dikurangi Hakim jadi 3 tahun Penjara, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Masih Pikir-pikir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan  jaksa yakni selama 4 tahun penjara.


    Terdakwa yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) itu, terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi di Setwan DPRD Pekanbaru. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhonny Andrean selama 3 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Selasa (9/6/26).

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

    Meski telah dikurangi oleh hakim, namun Jhonny tidak langsung menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Jhonny masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

    “Terkait vonis terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,”kata kuasa hukum Jhonny.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya. nor

     

  • No Comment to " Hukumannya Dikurangi Hakim jadi 3 tahun Penjara, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Masih Pikir-pikir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com