KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 4 tahun penjara.
Terdakwa
yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) itu, terbukti melakukan
perintangan penyidikan kasus korupsi di Setwan DPRD Pekanbaru. Dia terbukti
bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhonny Andrean
selama 3 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalankan,”kata
Ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Selasa (9/6/26).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar
Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 50 hari.
Meski telah dikurangi oleh hakim, namun Jhonny tidak langsung menerimanya.
Melalui kuasa hukumnya, Jhonny masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Terkait vonis terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, kami menyatakan
pikir-pikir Yang Mulia,”kata kuasa hukum Jhonny.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH terdakwa
Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat
(12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru
sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.
Ketika
itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana
perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan
makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Pada
proses penggeledahan itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu
penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di
dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Saat
dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai
miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi
kendaraan tersebut.
Dari
dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi
pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di
antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta
beberapa daerah lainnya. nor

No Comment to " Hukumannya Dikurangi Hakim jadi 3 tahun Penjara, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Masih Pikir-pikir "