KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Pekanbaru–Tembilahan. Barang bukti disita mencapai 79,86 gram.
Dalam
pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pengedar,
perantara transaksi, hingga penyalahguna narkotika.
Pengungkapan
kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika
yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan
Damai, Pekanbaru.
Kapolresta
Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko
mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan
menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
“Dari informasi masyarakat, tim melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka utama yang diduga terlibat
dalam peredaran sabu di wilayah Pekanbaru,” kata AKP Noki, Sabtu (23/5/2026).
Tersangka
pertama yang diamankan yakni SNP (29). Ia ditangkap di pinggir Jalan Kaharuddin
Nasution pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Meski
tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan awal, hasil interogasi SNP
mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah
Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Tim
Opsnal kemudian menuju lokasi tersebut dan mengamankan dua pria berinisial
RR (32) dan RN. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas
menemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapan pendukung peredaran narkotika.
Barang
bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu ukuran sedang, satu paket
kecil sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap
bong, hingga beberapa unit telepon genggang. Barang bukti itu diakui milik SNP
sedangkan plastik klip kecil milik RR.
Dari
hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri asal sabu tersebut hingga ke
Kabupaten Indragiri Hilir. Menurut SNP, sabu didapatnya dari seorang pria
berinisial ERP (30) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Pengungkapan
ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari pengakuan
tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang berada di Tembilahan,”
kata AKP Noki.
Tanpa
buang waktu, tim Opsnal menuju Inhil, dan menangkap ERP di Jalan Prof M Yamin
SH, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Selasa (19/5/2026) malam.
Saat
diamankan, polisi menyita satu unit telepon genggam dan kartu Brizzi dari
tangan ERP. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan
berinisial AM yang kini masuk daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan
aparat kepolisian.
AKP
Noki menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika
masih aktif memanfaatkan jalur distribusi antarwilayah di Provinsi Riau.
“Para
pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengedar, perantara transaksi,
hingga pengguna. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar
jaringan di atasnya,” tegasnya.
Dalam
kasus ini, tersangka SNP dan ERP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara
tersangka RR dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
"Seluruh
tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna
proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Noki. ck
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Pengedar Sabu "