KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai.
Dalam pengungkapan
tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan
sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi
masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan
pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel
Air Ditpolairud Polda Riau langsung bergerak melakukan penyamaran dan
penyelidikan tertutup di lokasi.
Saat melakukan pemantauan Senin (11/5/26) sekitar
pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang membagikan paspor
kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal
Ferry Indomal. Petugas yang curiga langsung melakukan pengamanan terhadap pria
tersebut beserta empat calon PMI untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka J
diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh
seseorang berinisial S yang saat ini diduga berada di wilayah Lampung dan
disebut sebagai pengendali jaringan.
“Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI
dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan
mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi
dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ungkap penyidik.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita
sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan
Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar
screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman
PMI ilegal.
Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol. Apri Fajar
Hermanto, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti
keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang
memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena
menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara
nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan,
bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa
dokumen dan mekanisme resmi,” tegas Dir Polairud Polda Riau.
Ia menambahkan bahwa wilayah perairan Riau yang
berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan
TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Karena itu, Ditpolairud bersama instansi
terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan
internasional.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi
juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan
kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama
berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI
ilegal ini,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih waspada
terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan
proses cepat tanpa dokumen resmi.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran
kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan
proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum
dan keselamatan kerja,” imbau Dir Polairud Polda Riau.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat
3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal
Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 83
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp15 miliar.
Penyidik turut menerapkan Pasal 68 Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena proses penempatan dilakukan tanpa
memenuhi persyaratan resmi sebagaimana diatur undang-undang. Tidak hanya itu,
tersangka juga dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 17 ayat
(1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih
lanjut, sementara aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan TPPO lintas daerah tersebut. rtc

No Comment to " Polda Riau Bongkar Sindikat TPPO di Dumai "