KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk ekspedisi pengangkut minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan tewas di dalam kabin truk di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama Heri Supriadi (55), warga Jakarta
Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi. Ia
ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam truk ekspedisi
bernomor polisi B 9080 UXQ pada Ahad (3/5/2026) siang.
Tubuh korban terikat rapat menggunakan tali dan lakban. Bagian
tangan, tubuh, hingga wajah korban dililit lakban sehingga diduga menyebabkan
korban tidak dapat bernapas.
Hasil visum juga menemukan adanya kekerasan benda tumpul pada
tubuh korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan,
pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru bersama
Ditreskrim Polda Riau setelah melakukan penyelidikan intensif.
"Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan
penyelidikan mendalam dengan melibatkan laboratorium forensik,"ujar Kombes
Pol Muharman Arta saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, pada Ahad
(24/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai
pelaku pembunuhan berencana tersebut. Tiga orang berhasil ditangkap,
masing-masing berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial
AN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
FG diketahui merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk dan
diduga menjadi otak pelaku pembunuhan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban membawa
truk bermuatan 20 ton minyak goreng merek Minyakita dari Medan menuju Lampung
pada 30 April 2026.
Dalam perjalanan, FG diduga mengajak korban untuk menggelapkan
muatan minyak goreng dan menjualnya secara ilegal. Namun ajakan tersebut
ditolak korban.
"Karena korban tidak bersedia, pelaku kemudian menyusun
rencana pembunuhan dengan membuat skenario seolah-olah terjadi
perampokan," jelasnya.
Rencana itu disusun sejak 2 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, para
pelaku memiliki peran masing-masing.
FG disebut menyusun rencana sekaligus ikut mengikat
korban.
ZN dan AN membantu proses pengikatan, sementara AS menyediakan
lakban dan airsoft gun untuk memperkuat rekayasa perampokan.
Satu per satu pelaku kemudian bergabung dalam perjalanan truk
tersebut. ZN naik di wilayah Kandis Utara, sedangkan AN bergabung di sekitar
Tol Pekanbaru–Dumai.
"Para pelaku berpura-pura menumpang di perjalanan. Saat
situasi dianggap aman, korban langsung dilumpuhkan," terangnya.
Di dalam kabin truk yang sempit, korban diikat dan dilakban
hingga kesulitan bernapas. Polisi menduga korban meninggal akibat kehabisan
oksigen setelah wajah dan kepala dililit lakban.
Setelah korban tewas, truk kemudian dibawa berputar-putar di
wilayah Riau untuk menghilangkan jejak.
Terungkap dari Kecurigaan GPS
Kasus tersebut mulai terungkap ketika pihak perusahaan ekspedisi
merasa curiga dengan pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute tujuan.
Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terpantau
berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang.
"Kecurigaan perusahaan muncul karena kendaraan keluar dari
jalur pengiriman. Setelah GPS hilang, pihak perusahaan melapor ke Polsek Payung
Sekaki," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi terakhir sinyal
GPS di Jalan SM Amin. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan truk terparkir di
area gudang dan bengkel.
Ketika kabin dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
"Beberapa saksi juga melihat ada seseorang yang melarikan
diri ketika petugas datang ke lokasi," ungkapnya.
Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrim Polda Riau
kemudian bergerak memburu para pelaku.
FG berhasil ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei
2026. Sehari kemudian, ZN diamankan di wilayah Langkat. Sedangkan AS ditangkap
di Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 22 Mei 2026.
Saat penangkapan, FG dan ZN disebut sempat melakukan perlawanan
sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki
kedua pelaku.
"Untuk pelaku AN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah
ditetapkan sebagai DPO,"tegasnya.
Dari pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi
faktor ekonomi. Para pelaku ingin menguasai dan menjual muatan minyak goreng
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun rencana tersebut gagal total karena barang hasil kejahatan
belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 tahun. rpc

No Comment to " Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi 20 Ton Minyakita Terungkap, Pelaku Rekan Korban "