KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, Marjani.
Sebelumnya,
masa penahanan 20 hari pertama terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026, telah
habis. Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya perpanjangan penahanan
terhadap tersangka Marjani. "Tentunya (diperpanjang), mengingat penyidikan
masih terus berproses," katanya, Kamis (14/5/26).
Dalam pemberitaan lalu, penyidik KPK menemukan peran aktif
tersangka Marjani dalam rangkaian penerimaan uang yang diduga terkait praktik
pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam konstruksi perkara, praktik ini bermula dari pertemuan
pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau saat
itu, Abdul Wahid, oleh sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau.
Awalnya disepakati 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi
5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut bahkan disertai ancaman
mutasi jabatan bagi pihak yang tidak patuh dan dikenal di internal sebagai
"jatah preman".
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui beberapa pihak,
termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Dalam salah satu aliran dana, Marjani
menerima uang yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sang
gubernur.
KPK mencatat setidaknya tiga kali
pengumpulan dan penyaluran dana sepanjang Juni hingga November 2025, dengan
nominal mencapai miliaran rupiah.
Puncak
perkara terjadi pada 3 November 2025 saat KPK melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, termasuk kepala
dinas, sekretaris dinas, serta lima kepala UPT.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,6
miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari kediaman pihak terkait. Atas
perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Marjani
sebelumnya sempat menantang KPK dan
sejumlah pihak lainnya lewat gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut total
Rp11 miliar. Hal ini dilakukan Marjani usai dirinya ditetapkan sebagai
tersangka oleh tim penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Angka Rp11 miliar
sebagai gugatan, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan
immateriil sebesar Rp10 miliar. rpc

No Comment to " KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubri Non-Aktif Marjani "