• KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubri Non-Aktif Marjani

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Mei 2026
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan  mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, Marjani. 


    Sebelumnya, masa penahanan 20 hari pertama terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026, telah habis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marjani. "Tentunya (diperpanjang), mengingat penyidikan masih terus berproses," katanya, Kamis (14/5/26).


    Dalam pemberitaan lalu, penyidik KPK menemukan peran aktif tersangka Marjani dalam rangkaian penerimaan uang yang diduga terkait praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.


    Dalam konstruksi perkara, praktik ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, oleh sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau. 


    Awalnya disepakati 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut bahkan disertai ancaman mutasi jabatan bagi pihak yang tidak patuh dan dikenal di internal sebagai "jatah preman".


    Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Dalam salah satu aliran dana, Marjani menerima uang yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur. 


    KPK mencatat setidaknya tiga kali pengumpulan dan penyaluran dana sepanjang Juni hingga November 2025, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

    Puncak perkara terjadi pada 3 November 2025 saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, sekretaris dinas, serta lima kepala UPT. 


    Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari kediaman pihak terkait. Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.


    Marjani sebelumnya sempat menantang KPK dan sejumlah pihak lainnya lewat gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut total Rp11 miliar. Hal ini dilakukan Marjani usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Angka Rp11 miliar sebagai gugatan, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar. rpc

     

  • No Comment to " KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubri Non-Aktif Marjani "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com