• Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BUMN di Rumbai ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Pekanbaru ke Pengadilan (Tipikor) Pekanbaru.


    Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero pada Kamis (21/5/26).

    ''Tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,''kata Niky.
     
    Dia menambahkan,  menghadapi proses persidangan, pihaknya telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Setelah proses pelimpahan dilakukan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan.

    ''Saat ini tinggal menunggu penetapan. Sementara untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa sebagai Penuntut Umum,''ungkapnya.

    Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sedangkan Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sementara Armanto dan Faisal diduga menikmati aliran dana kredit.
     
    Dugaan korupsi ini bermula ketika ditemukannya indikasi rasuah pada penyaluran KUR Mikro di Bank BUMN Unit Rumbai terhadap 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta pada 2023 lalu.

    Pasalnya, berdasarkan audit para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit sendiri dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

    Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
     
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. rpc/nor
  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BUMN di Rumbai ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com