• Masih Sah Sebagai Direktur PT SPR, Ida Tolak Ikuti UKK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 April 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Ida Yulita Susanti menyatakan tidak akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pengisian jabatan direksi baru PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Ida menilai proses tersebut merupakan perbuatan melawan hukum lantaran dirinya masih menjabat sebagai direktur yang sah secara administrasi negara.


    Hal itu dikatakan Ida menanggapi pertanyaan banyak pihak apakah dia akan ikut tes proses UKK. Ida mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namanya masih tercatat sebagai Direktur PT SPR yang sah. Ia menegaskan bahwa legalitas sebuah perusahaan, baik BUMD maupun swasta, bersandar pada dokumen negara tersebut.


    "Sampai hari ini, di SK AHU Kemenkumham, Direktur SPR itu masih nama saya. Secara legalitas negara, saya adalah direksi yang sah," ujar Ida dalam pernyataan resminya.


    Lebih lanjut, Ida menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan UKK tersebut. Merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, proses seleksi atau UKK baru dapat dilaksanakan apabila posisi jabatan direktur dalam keadaan lowong.

    Ia menjelaskan bahwa untuk menyatakan sebuah posisi lowong, harus ada pembuktian berupa perubahan struktur direksi di SK Dirjen AHU Kemenkumham. Selama SK tersebut belum berubah, maka tidak ada kekosongan jabatan yang bisa diisi melalui seleksi baru.

    Terkait rencana gugatan, Ida menyatakan sengaja tidak mengambil langkah hukum terburu-buru. Ia tengah memperkuat bukti untuk menggugat Pemprov Riau selaku pemegang saham di pengadilan. Ia mengeklaim bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 Januari 2025 lalu mengandung cacat formil dan materiil.

    "Kenapa Kemenkumham sampai hari ini tidak mengubah SK tersebut? Karena RUPS tanggal 23 Januari 2025 itu cacat secara legalitas," tegasnya.

    Ida juga melontarkan kritik tajam kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Job Kurniawan Pinem. Ia menyayangkan sikap para birokrat dan akademisi di dalam tim pansel yang dinilai menutup mata terhadap pelanggaran aturan administrasi pemerintahan.

    Menurutnya, kekacauan administratif ini tidak hanya mencederai sistem ketatanegaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pendapatan daerah, mengingat PT SPR merupakan salah satu sektor penting penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau.

    Menanggapi hal ini, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Sri Irianto, menegaskan bahwa pemberhentian direktur telah dilakukan melalui RUPS yang sah sesuai Undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar PT SPR.

    "Karena jabatan direktur lowong, maka diangkat pelaksana tugas direktur yaitu komisaris yang merupakan organ perseroan sampai terpilihnya direktur yang definitif. Penetapan komisaris sebagai Plt Direktur SPR dilakukan melalui RUPS yang sah," kata Sri Irianto, Rabu (22/4/2026).

    Sementara terkait masih belum berubahnya pengurus perseroan di data Dirjen AHU Kemenkum, Sri Irianto menyatakan, hal ini karena memang belum diajukan perubahan sampai adanya penetapan Direktur PT SPR definitif.

    "Untuk data pengurus perseroan yang terdapat di Dirjen AHU Kemenkum merupakan pencatatan administrasi perseroan. Pengesahan pengangkatan ataupun pemberhentian direktur maupun komisaris berdasarkan kewenangan RUPS," terangnya.

    "Jadi jika Plt ditunjuk, data direksi pada AHU online tetap menggunakan data direksi (definitif) sampai dengan dilakukan RUPS pengangkatan direktur baru definitif. Artinya semua proses sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar," ungkapnya. ck

  • No Comment to " Masih Sah Sebagai Direktur PT SPR, Ida Tolak Ikuti UKK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com