KORANRIAU.co,PEKANBARU– Ida Yulita Susanti menyatakan tidak akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pengisian jabatan direksi baru PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Ida menilai proses tersebut merupakan perbuatan melawan hukum lantaran dirinya masih menjabat sebagai direktur yang sah secara administrasi negara.
Hal itu
dikatakan Ida menanggapi pertanyaan banyak pihak apakah dia akan ikut tes
proses UKK. Ida mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada Surat Keputusan (SK)
Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namanya
masih tercatat sebagai Direktur PT SPR yang sah. Ia menegaskan bahwa legalitas
sebuah perusahaan, baik BUMD maupun swasta, bersandar pada dokumen negara tersebut.
"Sampai
hari ini, di SK AHU Kemenkumham, Direktur SPR itu masih nama saya. Secara
legalitas negara, saya adalah direksi yang sah," ujar Ida dalam pernyataan
resminya.
Lebih
lanjut, Ida menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan UKK
tersebut. Merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, proses seleksi atau
UKK baru dapat dilaksanakan apabila posisi jabatan direktur dalam keadaan
lowong.
Ia
menjelaskan bahwa untuk menyatakan sebuah posisi lowong, harus ada pembuktian
berupa perubahan struktur direksi di SK Dirjen AHU Kemenkumham. Selama SK
tersebut belum berubah, maka tidak ada kekosongan jabatan yang bisa diisi
melalui seleksi baru.
Terkait
rencana gugatan, Ida menyatakan sengaja tidak mengambil langkah hukum
terburu-buru. Ia tengah memperkuat bukti untuk menggugat Pemprov Riau selaku
pemegang saham di pengadilan. Ia mengeklaim bahwa Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) yang digelar pada 23 Januari 2025 lalu mengandung cacat formil dan
materiil.
"Kenapa
Kemenkumham sampai hari ini tidak mengubah SK tersebut? Karena RUPS tanggal 23
Januari 2025 itu cacat secara legalitas," tegasnya.
Ida
juga melontarkan kritik tajam kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai
oleh Job Kurniawan Pinem. Ia menyayangkan sikap para birokrat dan akademisi di
dalam tim pansel yang dinilai menutup mata terhadap pelanggaran aturan
administrasi pemerintahan.
Menurutnya,
kekacauan administratif ini tidak hanya mencederai sistem ketatanegaraan,
tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pendapatan daerah, mengingat PT
SPR merupakan salah satu sektor penting penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)
bagi Provinsi Riau.
Menanggapi
hal ini, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Sri Irianto, menegaskan bahwa
pemberhentian direktur telah dilakukan melalui RUPS yang sah sesuai
Undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar PT SPR.
"Karena
jabatan direktur lowong, maka diangkat pelaksana tugas direktur yaitu komisaris
yang merupakan organ perseroan sampai terpilihnya direktur yang definitif.
Penetapan komisaris sebagai Plt Direktur SPR dilakukan melalui RUPS yang
sah," kata Sri Irianto, Rabu (22/4/2026).
Sementara
terkait masih belum berubahnya pengurus perseroan di data Dirjen AHU Kemenkum,
Sri Irianto menyatakan, hal ini karena memang belum diajukan perubahan sampai
adanya penetapan Direktur PT SPR definitif.
"Untuk
data pengurus perseroan yang terdapat di Dirjen AHU Kemenkum merupakan
pencatatan administrasi perseroan. Pengesahan pengangkatan ataupun
pemberhentian direktur maupun komisaris berdasarkan kewenangan RUPS,"
terangnya.
"Jadi
jika Plt ditunjuk, data direksi pada AHU online tetap menggunakan data direksi
(definitif) sampai dengan dilakukan RUPS pengangkatan direktur baru definitif.
Artinya semua proses sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar,"
ungkapnya. ck

No Comment to " Masih Sah Sebagai Direktur PT SPR, Ida Tolak Ikuti UKK "