KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan fisik bangunan flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru, Kamis (16/4/26), untuk penghitungan kerugian negara (PKN). Bahkani, tim penyidik turut memboyong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli.
Juru Bicara
KPK, membenarkan perihal adanya kegiatan KPK tersebut."Benar, pengecekan ini
untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara
(dugaan korupsi) terkait pembangunan flyover," ucap Budi.
Adanya
kegiatan tim KPK ini diketahui dari informasi yang disampaikan petugas Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Dalam video
yang beredar, petugas tersebut menyampaikan bahwa ada penutupan jalur flyover
Simpang Mal SKA dari arah utara ke selatan."(Penutupan) Dikarenakan ada
pengecekan atau pun pengeboran dari tim KPK," katanya.
Penutupan
dilakukan terhitung hari ini, Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026). Masyarakat
pun diimbau untuk berhati-hati melintas di sekitar lokasi, atau mencari jalur
alternatif lain.
Terpisah,
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana, turut membenarkan
terkait adanya penutupan jalur sehubungan dengan kegiatan tim KPK.
"Benar,
sementara kita tutup sesuai permintaan KPK, karena ada pengeboran di dalam.
Teknis kegiatan kami kurang monitor, karena menjadi ranah KPK," jelas
Satrio.
Ia bilang,
pihaknya hanya fokus dalam hal pengalihan arus dalam rangka rekayasa lalu
lintas selama kegiatan KPK berlangsung.
Untuk
diketahui, dalam kasus dugaan rasuah pembangunan flyover ini, KPK sudah
menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Satu
tersangka merupakan Penyelenggara Negara dan empat tersangka lain dari swasta.
Mereka
yakni, YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
YN ketika
dugaan rasuah terjadi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya,
tersangka GR, yang merupakan konsultan perencana, NR, selaku Kepala PT YK
Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.
Proyek
Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai
kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan
HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar
desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Saat
pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai dengan detail engineering design (DED)
yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8
miliar.Para pihak diduga juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen
kontraknya.
Selain itu,
terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak
yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan. Ini bukan pertama
kali tim KPK melakukan pengecekan di proyek infrastruktur bermasalah tersebut.
Sebelumnya,
tim KPK juga telah melakukan pengecekan pada 22 hingga 27 Oktober 2023. Saat
itu tim KPK turut melibatkan tim ahli konstruksi. Tim KPK itu melakukan
pengeboran dan pengecekan beton pada sejumlah titik konstruksi. Bahkan pada
waktu itu, tim KPK sampai mendirikan tenda tepat di bawah flyover tersebut.

No Comment to " KPK Hitung Kerugian Negara, Masyarakat Dilarang Melintasi Fly Over SKA Pekanbaru "