KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya di perairan wajib pandu Kelas I Dumai ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan status tersebut, tim penyidik pidana khusus langsung
melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi strategis di Kota
Dumai pada Rabu (15/4).
Ketiga lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai
di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT
Pelindo (Persero) Cabang Dumai.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting
dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu
selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau,
Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan
bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam
mengungkap dugaan korupsi yang tengah ditangani.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat
bukti serta mencari data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar
Zikrullah.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk
menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan,
dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi kepada
publik," tambahnya.
Zikrullah juga menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen penuh dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Riau.
"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam mendukung
upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat
reformasi hukum dan birokrasi," tutupnya.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di tahap
penyelidikan sejak Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Dalam
tahap tersebut, tim penyelidik mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa
pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk periode 2015
hingga 2022.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yang
berasal dari Kantor KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu dan
tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat untuk mendukung proses
pendalaman perkara, yakni dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan
kenavigasian,.
Adapun objek pengusutan adalah pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda
pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai dari tahun 2015 sampai dengan tahun
2022 yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan
dari Kementerian Perhubungan.
Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau
kini fokus mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sektor jasa
layanan kapal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
hrc

No Comment to " Dugaan Korupsi Jasa Pandu Perairan Dumai Masuk Penyidikan, Kejati Riau Geledah Kantor Pelindo "