KORANRIAU.co- Universitas Indonesia (UI) masih investigasi kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Investigasi ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
"Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16
mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa
tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak
bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak," Direktur
Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian
Panigoro dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Disampaikan Erwin, proses penanganan telah
berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada
Satgas PPK disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi
melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran.
Seluruh laporan, kata Erwin, diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan
akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara,
dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang
kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di
lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika
sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa
kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik
fisik," tutur dia.
Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja
berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta
Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas
Indonesia.
Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun
2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar
nasional.
Erwin menyebut tahapan penanganan yang sedang
berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi
alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
"Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar
bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan
pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,"
ujarnya.
Erwin menegaskan pendekatan yang digunakan dalam
penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered),
dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta
dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak
terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak
menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi
yang dapat mengganggu proses penanganan.
Selain itu, UI juga berkomitmen terus melakukan
penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi
kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi
sivitas akademika.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berawal
dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan
mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi
lain.
Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI
(@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan
mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
cnnindonesia

No Comment to " 16 Mahasiswa Terancam Sanksi Akademik Buntut Grup Chat Mesum FH-UI "