KORANRIAU.co- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Pengaduan yang disampaikan berbagai elemen
masyarakat sejak Rabu, 25 Maret lalu pada pokoknya mempertanyakan landasan
hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut, dari
penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap
aduan yang masuk untuk ditindaklanjuti sejak Senin, 30 Maret. Dewas KPK
mengklaim akan menangani aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur
operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami sangat menghargai peran serta publik
dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi
penanganan perkara ini, khususnya secara etik," ujar Ketua Dewas KPK
Gusrizal dikutip dari laman KPK, Rabu (1/4).
Gusrizal menyatakan pihaknya berkomitmen untuk
tidak kendur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas KPK, terang dia, akan
terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi
etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang
di masa mendatang.
Dia pun turut mengajak masyarakat untuk terus
mengawasi serta memberikan masukan yang membangun terhadap KPK.
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat
terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik
berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," tandasnya.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ada dua
pengaduan yang masuk ke Dewas KPK dan mempermasalahkan pengalihan tahanan
tersangka Yaqut pada masa lebaran lalu.
Aduan pertama dilayangkan oleh Koordinator
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3),
kemudian disusul oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam
yang diwakili oleh Aziz Yanuar pada Jumat (27/3).
Aziz juga merupakan pengacara dari terdakwa kasus
dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer yang tengah menguji konsistensi hukum
dengan mengajukan tahanan rumah ke majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Adapun untuk Yaqut, KPK baru saja memperpanjang
masa penahanan 40 hari terhadap yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik
masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kuota haji dengan
tersangka Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus
Alex.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan
penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil
Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini
dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam proses berjalan, penyidik akan meminta
keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti
penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Memang penyidik masih membutuhkan waktu
untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas
penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua
masuk ke penuntutan," ungkap dia.
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini
penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji," sambungnya.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024
diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan
lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di
Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.
Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal
mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum
para tersangka kasus korupsi.
"Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana
mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari
BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu
ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara
ini juga bisa optimal," tandasnya.
Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK
pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.
Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar
Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam
pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang
kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
cnnindonesia

No Comment to " Dewas Tindaklanjuti Laporan Etik Pimpinan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut "