Foto: Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arsalim, selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan jaksa, dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan.
Permohonan Arsalim itu
disampaikannya dalam sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang
dibacakan oleh kuasa hukumnya Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH, Jumat (6/3/26) di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru, dihadapan majelis hakim dipimpin Azis Muslim SH MH.
Hendri mengatakan, bahwa fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan sudah terang benderang jika terdakwa Arsalim
tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan
fakta-fakta di persidangan.
“Bahwa terdakwa Arsalim tidak
terbukti melakukan mark-up harga dan mengambil keuntungan dan margin dari
penjualan barang paket Premium Ramadhan dari Toko Z. Bahkan tidak seperserpun
untuk memperkaya dirinya dan orang lain ataupun korporasi,”kata Hendri.
Disebutkannya, bahwa terdakwa tidak
terbukti dan ikut andil dalam penyerahan paket Premiun Ramadhan yang mana Paket
Premium tersebut langsung diambil oleh Ketua BAZNAS Inhil H Yunus Hasby (Almarhum).
Selanjutnya,diserahkan kepada pihak lain.
Kemudian, terdakwa tidak mengetahui
ada Nota serah terima Paket Premium Ramadhan antara ketua BAZNAS INHIL dan Penjabat
(Pj) Bupati INHIL.
“Penunjukan Terdakwa sebagai
Karateker di TOKO Z sudah memenuhi prosedur karena dihadiri oleh pimpinan dan
pengurus BAZNAS INHIL. Kemudian dicatatkan dalam Rapat Pleno BAZNAS INHIL,”terang
Hendri.
Menurut Hendri, Arsalim hanya
menerima sumber gaji (Honorarium) yakni yang bersumber dari Gaji bulanan dari
Baznas Inhil. Terdakwa tidak ada menerima keuntungan dan upah dari Toko binaan
Baznas Inhil yakni Toko Z.
“Jadi tidak ada rangkap jabatan
Honorarium yang diterima. Sehingga tidak ada kerugian keuangan negara maupun
kerugian perekonomian negara akibat rangkap jabatan Terdakwa Arsalim tersebut,”ungkapnya.
“Berdasarkan dari uraian-uraian diatas, maka kami sebagai Penasihat
Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara agar membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum
demi Hukum,”kata Hendri.
Kemudian, memohon agar
mengembalikan nama baik terdakwa. Menerima Nota Pembelaan/ Pledoi dari Penasihat
Hukum Terdakwa dan Menolak Dakwaan dan
Tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Pada sebelumnya, Jaksa
penuntut umum (JPU) Aditya SH dalam amar tuntutannya menuntut Arsalim selama 2
tahun 8 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Bahkan,
terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp170 juta lebih. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan sebagian UP
tersebut. Jika sisa UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1
tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat
(1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.
JPU
dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa Arsalim
bersama-sama dengan M Yunus Hasby (almarhum-red) selaku Ketua Baznasa Inhil.
Berawal
ketika Baznas Inhil mengadakan kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Paket
yang disediakan sebanyak 3.000 dengan total anggaran Rp1,698 miliar.
Namun
dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses
pengadaan dan pendistribusian paket. Penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa
mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama.
Dana
program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan
digunakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan
dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886
paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan
hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar
Rp675.536.524,52.
Uang
itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, terdakwa Arsalim
sebanyak Rp326.598.839 dan terdakwa Yunus Hasby
(almarhum) Rp348.937.685. nor

No Comment to " Sidang Korupsi Baznas Inhil, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Arsalim "