• Sidang Korupsi Baznas Inhil, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Arsalim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 06 Maret 2026
    A- A+

    Foto: Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Arsalim, selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan jaksa, dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan.

     

    Permohonan Arsalim itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH, Jumat (6/3/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dihadapan majelis hakim dipimpin Azis Muslim SH MH.

     

    Hendri mengatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah terang benderang jika terdakwa Arsalim tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta-fakta di persidangan.

     

    “Bahwa terdakwa Arsalim tidak terbukti melakukan mark-up harga dan mengambil keuntungan dan margin dari penjualan barang paket Premium Ramadhan dari Toko Z. Bahkan tidak seperserpun untuk memperkaya dirinya dan orang lain ataupun korporasi,”kata Hendri.

     

    Disebutkannya, bahwa terdakwa tidak terbukti dan ikut andil dalam penyerahan paket Premiun Ramadhan yang mana Paket Premium tersebut langsung diambil oleh Ketua BAZNAS Inhil H Yunus Hasby (Almarhum). Selanjutnya,diserahkan kepada pihak lain.

     

    Kemudian, terdakwa tidak mengetahui ada Nota serah terima Paket Premium Ramadhan antara ketua BAZNAS INHIL dan Penjabat (Pj) Bupati INHIL.

     

    “Penunjukan Terdakwa sebagai Karateker di TOKO Z sudah memenuhi prosedur karena dihadiri oleh pimpinan dan pengurus BAZNAS INHIL. Kemudian dicatatkan dalam Rapat Pleno BAZNAS INHIL,”terang Hendri.

     

    Menurut Hendri, Arsalim hanya menerima sumber gaji (Honorarium) yakni yang bersumber dari Gaji bulanan dari Baznas Inhil. Terdakwa tidak ada menerima keuntungan dan upah dari Toko binaan Baznas Inhil yakni Toko Z.

     

    “Jadi tidak ada rangkap jabatan Honorarium yang diterima. Sehingga tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara akibat rangkap jabatan Terdakwa Arsalim tersebut,”ungkapnya.

     

     

    “Berdasarkan dari uraian-uraian diatas, maka kami sebagai Penasihat  Hukum  memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum demi Hukum,”kata Hendri.

     

    Kemudian, memohon agar  mengembalikan nama baik terdakwa. Menerima Nota Pembelaan/ Pledoi dari Penasihat  Hukum Terdakwa dan Menolak Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut umum.

     

    Pada sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dalam amar tuntutannya menuntut Arsalim selama 2 tahun 8 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

    Bahkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp170 juta lebih. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan sebagian UP tersebut. Jika sisa UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

    Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa Arsalim bersama-sama dengan M Yunus Hasby (almarhum-red) selaku Ketua Baznasa Inhil.

    Berawal ketika Baznas Inhil mengadakan kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Paket yang disediakan sebanyak 3.000 dengan total anggaran Rp1,698 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket. Penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama.

    Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp675.536.524,52.

    Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, terdakwa Arsalim sebanyak Rp326.598.839 dan terdakwa Yunus Hasby (almarhum) Rp348.937.685. nor

  • No Comment to " Sidang Korupsi Baznas Inhil, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Arsalim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com