KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubr) SF Hariyanto, sebelumnya telah meminta Direksi PT SPR Trada segera menuntaskan persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 18 karyawan akibat kondisi keuangan perusahaan.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian nasib para pekerja. Manajemen diminta segera memberikan kejelasan administrasi atas status para karyawan.
“Kasihan mereka. Direksi segera selesaikanlah. Saya minta diselesaikan masalah administrasinya. Kalau memang harus diberhentikan, selesaikan hak mereka. Kalau mau dilanjutkan, silakan ditarik kembali karyawannya,” tegas SF Hariyanto.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa karyawan yang sebelumnya dirumahkan ternyata telah diberhentikan melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira.
Surat pemberhentian tersebut baru diberitahukan dan dikirimkan kepada karyawan tepat setelah adanya pemanggilan untuk membahas kesepakatan pemberhentian, dengan nilai hak-hak yang disebut tidak sesuai dengan hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.
Dalam pertemuan pada 24 Februari 2026 itu, perwakilan manajemen yang diwakili Novri Andri Yulan selaku Direktur Operasional PT SPR Trada menyampaikan bahwa hasil pembahasan belum menemukan titik temu antara direksi dan karyawan, sehingga akan dibahas kembali.
Tidak lama setelah pemanggilan pada hari yang sama, para karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut menerima surat pemberhentian melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Sahif S.H bagian operasional/HRD PT Spr Trada ke nomor pribadi masing-masing karyawan. Pemberitahuan itu disebut dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan mengenai hak-hak karyawan selama masa dirumahkan, termasuk gaji yang belum dibayarkan sejak bulan November 2025.
Sebagaimana diketahui, PT SPR Trada sebelumnya merumahkan sejumlah karyawan sejak November 2025 akibat defisit keuangan dan kekosongan kas operasional. Kondisi tersebut disebut dipicu pengelolaan anggaran yang tidak berjalan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta temuan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap manajemen periode sebelumnya. rtc

No Comment to " Plt Gubri Minta Manajemen PT SPR Strada Tuntaskan Hak Karyawan "