• Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Rehabilitasi Hutan Inhutani Rp39 Miliar di Rohul

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Maret 2026
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2019–2021 oleh PT Inhutani IV masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Belum ada tersangka dalam perkara yang menyedot anggaran Rp39 miliar tersebut.

    Perkara ini ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak beberapa tahun terakhir. Proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik terus mendalami perkara guna memastikan konstruksi hukum yang kuat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    “Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Zikrullah, Selasa (3/3/26).

    Ia menjelaskan, sekitar 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, direktur atau konsultan pengawas, petani, tukang, serta pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

    Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli untuk mendukung proses pembuktian. Para ahli tersebut meliputi ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).

    Menurut Zikrullah, salah satu kendala utama dalam penanganan perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Luas lahan yang mencapai 4.863 hektare memerlukan verifikasi detail di lapangan serta dukungan teknologi untuk memastikan kesesuaian realisasi dengan dokumen perencanaan dan laporan kegiatan.

    “Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.

    Ia menambahkan, proses verifikasi lapangan dan analisis berbasis citra satelit menjadi krusial untuk memastikan apakah kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.

    Terkait target penyelesaian perkara, Zikrullah menegaskan penyidik masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan belum dapat menentukan batas waktu penyelesaian.

    “Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi,” tutupnya.

    Kasus dugaan korupsi program RHL 2019–2021 ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah yang melibatkan oknum PT Inhutani IV dalam proyek rehabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar tersebut.

    Dugaan modus operandi yang mencuat ke publik adalah penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. ck/nor
  • No Comment to " Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Rehabilitasi Hutan Inhutani Rp39 Miliar di Rohul "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com